MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)
ANTARA
PT MALEO EDUKASI TEKNOLOGI
(EDUCOURSE.ID)
DENGAN
{Nama Sekolah Mitra}
“GERAKAN SEJUTA SISWA DIGITAL INDONESIA”
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
Pada hari ini, Sabtu tanggal sembilan belas bulan September tahun dua ribu dua puluh enam (19/09/2026), bertempat di {Nama Sekolah} yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA
| Nama Lengkap | : | Rania Nur Hikmah, S.Kom. |
| Jabatan / Posisi | : | Head of Branch Surakarta |
| Nama Perusahaan | : | PT Maleo Edukasi Teknologi (Educourse.id) |
| Alamat Perusahaan | : | Intermark Indonesia, Unit 8, Jl. Lingkar Timur, Kelurahan Rawa Mekarjaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten-15310 |
| Email Perusahaan | : | relation@educourse.id |
| Narahubung | : | Relation Officer 1. Relation Officer 1: 0812-xxxx-xxxx 2. Relation Officer 2: 0813-xxxx-xxxx |
PIHAK KEDUA
| Nama Lengkap | : | {Nama Kepala Sekolah} |
| Jabatan / Posisi | : | Kepala Sekolah |
| Nama Sekolah | : | {Nama Sekolah} |
| NPSN Sekolah | : | {NPSN Sekolah} |
| Alamat Sekolah | : | {Alamat Lengkap Sekolah} |
| Email Sekolah | : | {Email Sekolah} |
| Narahubung | : | {PIC Sekolah}: {No PIC Sekolah} |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK, menerangkan terlebih dahulu:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Edukasi Teknologi.
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah Sekolah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) / Kementerian Agama (Kemenag).
- Bahwa PARA PIHAK saling mendukung untuk mengadakan kesempatan kerja sama tentang Kolaborasi Gerakan Sejuta Siswa Digital Indonesia.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK telah bersepakat membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
PARA PIHAK telah sepakat dan bermaksud untuk menciptakan kerjasama dan memberi kesempatan siswa-siswi muda untuk dapat mengembangkan kemampuan baik softskill maupun hardskill melalui Pembelajaran Intrakurikuler Koding & Robotik yang bermanfaat untuk jenjang karir di masa yang akan datang dan juga sebagai bentuk kolaborasi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam mempersiapkan talent-talent muda berbakat yang siap menyongsong bonus demografi dan masa keemasan Indonesia 2045.
PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
- Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama Semester Genap tahun 2025/2026 terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian oleh PARA PIHAK sebagaimana disebutkan pada bagian awal & bagian akhir perjanjian ini dengan evaluasi di setiap tahunnya.
- Perpanjangan atau penambahan jangka waktu dalam pasal ini hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan tertulis yaitu berupa Addendum/Amandemen yang telah disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan evaluasi bersama. Amandemen tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
A. HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. HAK PIHAK PERTAMA
- Berhak menerima “Students Fee” yang dihitung setiap 4 kali pertemuan dari seluruh siswa yang terdaftar.
- PIHAK PERTAMA dapat mengikuti acara/kegiatan tertentu yang diselenggarakan oleh dan atas persetujuan PIHAK KEDUA.
- Keikutsertaan PIHAK PERTAMA dapat berupa: Open booth, seminar, atau aktivitas-aktivitas lainnya yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA.
2. KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
- Menyediakan tim pengajar yang berdedikasi, ramah anak dan bertanggung jawab terhadap tugas dan perkembangan siswa/i didiknya.
- Tim pengajar datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati oleh PARA PIHAK.
- Memberikan laporan tertulis berupa absensi, nilai, dan jumlah siswa yang masuk ke dalam platform school.educourse.id.
- Menyediakan sarana untuk pembelajaran siswa/i berupa Learning Management System (LMS) – Educourse for School yang bisa diakses oleh PIHAK KEDUA setelah melakukan verifikasi data di LMS tersebut.
B. HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. HAK PIHAK KEDUA
- Berhak mendapatkan absensi dan laporan tertulis atau business to business landing page (berupa data konsumen) dari siswa yang mengikuti ekstrakurikuler / intrakurikuler di Educourse.id.
- Berhak mendapatkan semua manfaat yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan Program Kerja sama yang telah disepakati oleh PARA PIHAK. Manfaat tersebut berupa Paket Kerja sama yang telah dipilih oleh PIHAK KEDUA dan telah disepakati oleh PARA PIHAK.
2. KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
- Berkewajiban untuk menyediakan ruang dan fasilitas pembelajaran (online atau offline) yang layak dan nyaman selama pembelajaran berlangsung.
- Berkewajiban untuk menyediakan Person In Charge (PIC) kelas, WhatsApp group kelas, dan absensi internal.
- Berkewajiban untuk melakukan sosialisasi dan marketing aktif guna menyampaikan informasi mengenai program yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA kepada seluruh Orang Tua yang siswanya mengikuti kelas di Educourse.id dan memastikan informasi tersebut diterima dengan baik.
PASAL 4
TAHAPAN KEMITRAAN
KETENTUAN PAKET KEMITRAAN
Adapun kerjasama yang dipilih oleh PIHAK KEDUA yaitu:
| 1. Jenis Kerjasama | : | Intrakurikuler |
| 2. Jumlah Siswa | : | 50 Siswa |
| 3. Course | : | Python & Web Development for Teens |
| 4. Harga Course | : | Rp 150.000,- / siswa / 4x pertemuan |
| 5. Dengan Fasilitas | : |
|
MEKANISME PEMBELAJARAN KELAS
- Jumlah siswa yang mengikuti kelas min.25 siswa / kelas;
- Jadwal kelas akan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK (akan terlampir setelah PARA PIHAK telah bernegosiasi mengenai jadwal kelas);
- Durasi pembelajaran selama 2 jam Mata Pelajaran sekolah sesuai dengan tingkatan/level pembelajaran yang telah ditetapkan oleh tim pengajar PIHAK PERTAMA;
- Durasi pertemuan dalam 1 bulan yaitu 4x pertemuan. Apabila terdapat hari libur dalam pertemuan tersebut maka PIHAK PERTAMA wajib untuk dapat melaksanakan kelas pengganti untuk menggantikan hari libur tersebut;
- Jika terdapat lebih dari 4x pertemuan dalam satu bulan, PIHAK PERTAMA wajib melakukan konfirmasi ke PIHAK KEDUA mengenai pelaksanaan pertemuan berikutnya di bulan tersebut.
PASAL 5
TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran atas pendapatan jumlah siswa yang paid yang menjadi hak PIHAK PERTAMA, akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA kepada Educourse.id secara transfer/lainnya ke rekening Educourse.id sebagai berikut:
| Nama Bank | : | BANK MANDIRI |
| Cabang | : | KK TANGERANG BFI TOWER |
| No. Rekening | : | 1640003033760 |
| Atas Nama | : | MALEO EDUKASI TEKNOL |
PIHAK PERTAMA akan mengirimkan surat tagihan/invoice kepada PIHAK KEDUA setiap setelah 4 kali pertemuan. Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA paling lambat 3 hari kerja setelah dokumen tagihan diterima.
Narahubung Finance: Wildan Nugraha (0812-9724-9476) - Finance & General Administration
PASAL 6
EVALUASI
- PARA PIHAK berhak untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, tidak terbatas pada evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk dilakukan evaluasi.
- Evaluasi kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali selama jangka waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini.
- Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini akan digunakan sebagai dasar penilaian untuk kelanjutan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
PASAL 7
KERAHASIAAN
- PARA PIHAK harus menjaga kerahasiaan atas seluruh dokumen, data, maupun informasi dalam bentuk apapun yang terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini dan dilarang mengungkapkan kepada siapapun atau menggunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk kepentingannya sendiri atau orang lain.
- Setiap Informasi Rahasia yang diungkapkan, diberikan atau dengan cara lainnya disampaikan kepada Penerima Informasi (“Penerima Informasi”) oleh atau atas nama Pemberi Informasi (“Pemberi Informasi”).
- Ketentuan Pasal ini tidak berlaku atas setiap Informasi Rahasia yang pada waktu pengungkapan telah diketahui oleh umum yang bukan disebabkan oleh suatu pelanggaran dari Penerima Informasi.
PASAL 8
PERNYATAAN DAN JAMINAN
- PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa Perjanjian tidak melanggar ketentuan hukum dan tidak bertentangan dengan perjanjian apapun yang dibuat oleh PARA PIHAK.
- PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa menjaga reputasi Pihak lainnya dan akan melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
- PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa yang menandatangani Perjanjian adalah Pihak yang berhak dan berwenang mewakili Pihak tersebut.
- PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa semua data atau informasi yang disampaikan adalah data-data yang benar.
PASAL 9
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
- Atas permohonan salah satu pihak sebagai pemohon (PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA), perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
- Permohonan pengakhiran perjanjian disampaikan oleh Pemohon kepada Termohon secara tertulis disertai alasan-alasan yang mendasarinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengakhiran perjanjian.
- Pengakhiran perjanjian tidak serta merta mengakhiri hak-hak dan kewajiban PARA PIHAK yang timbul dari perjanjian kerja sama ini.
PASAL 10
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini, yang disebabkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai Keadaan Kahar (Force Majeure) seperti bencana alam, wabah, perang, atau kebijakan moneter resmi pemerintah. Apabila terjadi Keadaan Kahar maka pihak yang mengalami wajib memberitahukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender.
PASAL 11
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dan surat menyurat antara PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja sama ini akan dialamatkan sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA (EDUCOURSE.ID)
Rania Nur Hikmah, S.Kom.
Head of Branch Surakarta
Email: relation@educourse.id
1. Relation Officer 1: 0812-xxxx-xxxx
2. Relation Officer 2: 0813-xxxx-xxxx
PIHAK KEDUA ({Sekolah Mitra})
{Kepala Sekolah}
Kepala Sekolah
Alamat: {Alamat Sekolah}
Narahubung: {PIC Sekolah} ({No PIC})
PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian, PARA PIHAK sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri setempat.
PASAL 13
HUKUM YANG BERLAKU
Perjanjian ini serta pelaksanaan dari dan penafsiran atas Perjanjian ini diatur oleh dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
PASAL 14
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Dalam hal PARA PIHAK mengalami pergantian pejabat penandatangan, perubahan manajemen atau organisasi, maka PARA PIHAK menjamin bahwa secara hukum perjanjian ini tetap berlaku sampai dengan selesainya perjanjian.
- Suatu perubahan pada Perjanjian Kerja sama ini hanya dapat dibuat setelah melalui konsultasi dan mendapat persetujuan tertulis kedua belah pihak.
- Perjanjian Kerja sama dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditetapkan di : Surakarta
Pada tanggal : 19 September 2026
PIHAK PERTAMA
EDUCOURSE.ID
Rania Nur Hikmah, S.Kom.
Head of Branch Surakarta
PIHAK KEDUA
{Nama Sekolah Mitra}
{Nama Kepala Sekolah}
Kepala Sekolah